PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan secara berjenjang.
