PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 16
BAB 4 — ESELONISASI DAN JABATAN
(1) Kepala kantor wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
