Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang Penyiapan bahan pelayanan pengaduan, pembelaan hak asasi manusia serta kepatuhan hak asasi manusia bagi pemerintah daerah, masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; b. penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan evaluasi, dan penyajian data dan informasi hak asasi manusia di wilayah dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan, pemenuhan dan kepatuhan hak asasi manusia; dan
c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
