PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
- Instansi Vertikal yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi pada Kementerian Hak Asasi Manusia yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia di daerah.
