Pasal 9
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Biro Perencanaan dan Kerja Sama. (2) Unit Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian; b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian; c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas Manajemen Risiko; d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko oleh Unit Pemilik Risiko; e. menyusun laporan semesteran dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko; f. memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada Unit Kerja Eselon di lingkungan Kementerian; dan g. memvalidasi usulan Risiko baru dari Unit Pemilik Risiko.
