PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 18
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko. (2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan selera Risiko yang telah ditetapkan Unit Pemilik Risiko.
