PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan; b. instruksi PRESIDEN; c. keputusan Menteri; d. surat edaran Menteri; e. instruksi Menteri; f. peraturan dan keputusan pimpinan unit kerja Eselon I; g. surat edaran Eselon I;
h. instruksi Eselon I; dan i. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH juga mengelola: a. naskah akademik; b. monografi hukum; c. kajian hukum; d. artikel hukum; dan/atau e. bahan dokumentasi dan/atau Informasi Hukum lainnya.
