PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH bertujuan untuk: a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenham dengan Pusat JDIHN.
