PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Penyelenggaraan Satu Data HAM terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Penyelenggaraan Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keamanan data.
