PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 19
BAB 5 — PORTAL SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
(1) Pengguna Data Portal Satu Data HAM terdiri atas: a. Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian; b. Instansi Pusat dan Instansi Daerah di luar Kementerian; dan/atau c. Perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. (2) Penggunaan Data oleh Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
