Pasal 16
BAB 6 — PENYEBARLUASAN
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk
Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. (4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui forum: a. penyuluhan hukum; b. sosialisasi; dan c. forum lainnya. (5) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemenham.
