PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 99
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; b. Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia; c. Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah; d. Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
