PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 96
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
