PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; d. Inspektorat Jenderal; e. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; f. Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya; g. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia; dan h. Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia. (2) Struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
