PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia; b. Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia; c. Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara; dan d. Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
