PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
