PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, bangunan, sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor Sekretariat Jenderal, administrasi layanan kesehatan pegawai, fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta urusan penggunaan kendaraan dinas, layanan transportasi pegawai, dan administrasi perjalanan dinas.
