Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian dengan instansi terkait, pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian, melakukan pengamanan unsur pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan, pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian, serta penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan.
