PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas fasilitasi dan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
