PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 188
BAB 17 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian untuk: a. jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
