PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 174
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
