Pasal 152
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERAIN HAK ASASI MANUSIA
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak asasi Manusia, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian di Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa, Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Riau, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
