Pasal 148
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERAIN HAK ASASI MANUSIA
Inspektorat Wilayah I melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian di Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Bali, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
