PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 146
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERAIN HAK ASASI MANUSIA
Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
