Pasal 139
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERAIN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Sekretariat Inspektorat Jenderal; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Sekretariat Inspektorat Jenderal; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; j. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; k. pengelolaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan l. koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan.
