PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 117
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Subdirektorat Pembelaan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis terkait pembelaan hak asasi manusia; b. pengelolaan pembelaan hak asasi manusia; c. penyusunan laporan hasil pembelaan hak asasi manusia; d. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dalam pembelaan hak asasi manusia; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelaan hak asasi manusia; f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas pembelaan hak asasi manusia; dan g. pelaksanaan pemenuhan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia.
