PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 106
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan, serta penyiapan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pemeliharaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
