Pasal 101
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia; h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; j. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; k. pengelolaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan l. koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan.
