PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 274); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 429), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
