PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kabupatan/Kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, tugas teknis di bidang haji dan umrah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan menempatkan sumber daya manusia di Kabupaten/Kota dimaksud.
