PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 46
BAB 6 — JABATAN DAN PENGANGKATAN
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Kantor Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural IV.b.
