PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 29
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN/KOTA
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi A terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah; c. Seksi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
