Pasal 26
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota; d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; dan e. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
