PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 24
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KABUPATEN/KOTA
(1) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
