PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 21
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
