PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 14
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
