PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 12
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
