PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Instansi Vertikal adalah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota pada Kementerian Haji dan Umrah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah.
- Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah di wilayah provinsi.
- Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
