PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Asrama Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji; c. pelaksanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi, serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji; d. fasilitasi dan koordinasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in bekerjasama dengan instansi terkait; e. pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, kearsipan, persuratan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
