PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi.
(2) Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
