PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 28
BAB 8 — JUMLAH DAN LOKASI
(1) Asrama Haji kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berjumlah 13 (tiga belas) Asrama Haji. (2) Asrama Haji kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berjumlah 4 (empat) Asrama Haji. (3) Nama, lokasi, klasifikasi, dan satuan pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
