PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 26
BAB 7 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Asrama Haji Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Asrama Haji Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
