PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 19
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap unsur di Asrama Haji dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam Asrama Haji maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
