PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pelaksana Asrama Haji merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Satuan Pelaksana Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
