PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 98
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina haji khusus dan umrah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina haji khusus dan umrah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina haji khusus dan umrah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji khusus dan umrah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji khusus dan umrah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
