PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 89
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Bina Petugas Haji Reguler terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan, Pemetaan, dan Rekrutmen Petugas Haji; b. Subdirektorat Layanan Administrasi Petugas Haji dan Penilaian Kinerja Petugas Haji; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
