Pasal 84
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Subdirektorat Bina Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
