PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah; c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Inspektorat Jenderal; g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
