PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
