Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pengelolaan perlengkapan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara kementerian; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, serta pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara Sekretariat Jenderal; c. pelayanan keamanan, ketertiban, dan kebersihan; d. pengelolaan administrasi perjalanan dinas pimpinan; e. pengelolaan transportasi dan pengangkutan barang; f. pemeliharaan dan pemanfaatan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan rumah dinas pimpinan; g. penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor; h. fasilitasi layanan kesehatan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
